"Nantinya akan diungkap di pengadilan peran satu persatu masing-masing tersangka. Karena mereka memiliki peran masing-masing,” katanya.
Faisal meminta kepada masyarakat untuk mendukung dalam proses penyidikan, sehingga dapat berjalan lancar dan kasus ini dapat selesai dengan tuntas.
Keenam tersangka ini pun di jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Kaltim Copot Jabatan 6 Anggota yang Aniaya Tahanan hingga Meninggal
"Mudah mudahan semua dapat berjalan lancar, sehingga bisa memberikan kepastian hukum," katanya.
Perlu diketahui, Herman tersangka kasus pencurian telepon seluler ini dijemput oleh orang tak dikenal dari rumah nya dikawasan muara rapak Balikpapan Utara pada awal Desember 2020 lalu.
Namun tak sampai 24 jam, keluarga korban mendapat kabar bahwa herman telah meninggal dunia.
Meninggalnya Herman dianggap aneh oleh pihak keluarga, sehingga melalui pengacara korban Fathul Huda akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Petugas Pemulasaran