Balikpapan, Sonora.ID - Polda Kalimantan Timur menggungkap terdapat 4 barang bukti yang digunakan oknum kepolisian untuk menganiaya Herman yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka pencurian telepon seluler.
Rekontruksi kasus tahanan Herman yang tewas di Mapolresta Balikpapan berlangsung selama 8 jam dari pukul 09.00 WITA hingga 17.00 WITA.
Rekontruksi dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Posko Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan.
Baca Juga: Polda Kaltim Akan Usut Tuntas Penganiayaan Tahanan di Polresta Balikpapan
"Kami menggelar rekontruksi di 2 TKP dengan mempragakan 12 agedan inti dan 107 sub adegan. Dalam rekontruksi berlangsung selama 8 jam dan berjalan lancar," tegas Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisal,Selasa (16/03/2021).
Faisal menjelaskan, dalam proses rekontruksi ini, Ditkrimum memastikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka, tepatnya pada adegan kelima, dimana korban yang saat itu dijemput dari rumah nya, kemudian dibawa ke posko jatanras di samping masjid Baitul Aman.
"Pihaknya belum mau menyimpulkan penyebab kematian herman, yang dianiaya ke 6 tersangka. Namun dari rekon rekon inilah yang bisa menjawab nanti," ujarnya.
Faisal mengaku, dalam rekontruksi tersebut, terdapat 4 barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban herman seperti selang, kedua ekor pari, tongkat T, dan streples.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penaniayaan Di Perkebunan Ratatotok Minteng
"Nantinya akan diungkap di pengadilan peran satu persatu masing-masing tersangka. Karena mereka memiliki peran masing-masing,” katanya.
Faisal meminta kepada masyarakat untuk mendukung dalam proses penyidikan, sehingga dapat berjalan lancar dan kasus ini dapat selesai dengan tuntas.
Keenam tersangka ini pun di jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Kaltim Copot Jabatan 6 Anggota yang Aniaya Tahanan hingga Meninggal
"Mudah mudahan semua dapat berjalan lancar, sehingga bisa memberikan kepastian hukum," katanya.
Perlu diketahui, Herman tersangka kasus pencurian telepon seluler ini dijemput oleh orang tak dikenal dari rumah nya dikawasan muara rapak Balikpapan Utara pada awal Desember 2020 lalu.
Namun tak sampai 24 jam, keluarga korban mendapat kabar bahwa herman telah meninggal dunia.
Meninggalnya Herman dianggap aneh oleh pihak keluarga, sehingga melalui pengacara korban Fathul Huda akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Petugas Pemulasaran