Kemudian akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja.
Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap PMI asal Bali, karena banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Antusiasme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di RSUD Siti Fatimah Berjalan Luar Biasa
Ia mengakui akan membuat Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital
Maka itu, Pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
"Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, alumnus ITB Bandung ini juga mengaku jika para PMI akan dibekali pula dengan skill tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan.
Baca Juga: Minim Edukasi, Lansia Penerima Vaksin di Palembang Masih Rendah