Bali, Sonora.ID - Proses vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Migran indonesia (PMI) asal Bali, akan didukung dan difasilitasi sepenuhnya oleh Gubernur Bali Wayan Koster, khususnya bagi mereka telah siap bekerja kembali ke mancanegara.
"Semua yang akan berangkat kita fasilitasi dan programkan (vaksin, red). Wajib itu dan kami akan bantu," terang Gubernur Koster saat menerima audensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
Dalam audensi tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja.
Baca Juga: Tekan Risiko CoVID-19, PLN Kalselteng Vaksinasi Pejuang Kelistrikan
"Untuk itu yang perlu vaksin, segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir, ikuti mekanisme di kabupaten/kota," ujar Gubernur Koster.
Lebih lanjut Pihaknya menegaskan sudah selayaknya pekerja migran asal Bali mendapat perhatian apalagi di tengah pandemi dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini.
Dengan begitu diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas.
"Ini patut kita syukuri sebenarnya," ucapnya.
Untuk itu, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menyatakan pihaknya akan mengupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 26 ribu orang.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa
Kemudian akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja.
Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap PMI asal Bali, karena banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Antusiasme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di RSUD Siti Fatimah Berjalan Luar Biasa
Ia mengakui akan membuat Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital
Maka itu, Pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
"Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, alumnus ITB Bandung ini juga mengaku jika para PMI akan dibekali pula dengan skill tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan.
Baca Juga: Minim Edukasi, Lansia Penerima Vaksin di Palembang Masih Rendah
Sementara itu Ketua KPI Bali, I Dewa Putu Susila sangat mengapresiasi upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja migran asal Bali.
"Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa kembali bekerja, harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai persyaratan sebelum berangkat. Jika program (Vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi pelopor karena daerah lain belum ada," kata Susila.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Daftar Vaksinasi Lansia Bisa Melalui Online, Cek Disini Link-nya!
Dewa Susila menjelaskan bahwa ada sekitar 5 ribu PMI yang telah dikontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang. Ditambah 26 Ribu lebih yang menunggu keberangkatan yang keseluruhannya belum memperoleh vaksin.
"Saya pikir ini kesempatan baik bagi pelaut atau pekerja kita yang berkesempatan berangkat. Karena mereka ini sudah terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung," tutupnya.