Sonora.ID -Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Lantaran covid-19 belum juga mereda, sebelumnya Kemnaker memperbolehkan perusahaan memberikan THR secara dicicil.
Ditahun 2021, Kemnaker menyatakan pada intinya pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang-undang Cipta kerja tersebut.
Dikesempatan berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melakukan aksi jika Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak menanggapi permintaan pihaknya.
Baca Juga: BPOM Anjurkan RI Tak Pakai Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Ungkapan itu ia sebutkan saat merespon terkait adanya kemungkinan tunjangan hari raya (THR) 2021 bisa dicicil, seperti halnya tahun lalu.
Iqbal juga menambahkan jika pembayaran THR kepada para buruh bisa dibayar secara langsung dan tidak dicicil. Hal tersebut diungkapkan Iqbal jika Indonesia menyebut ekonominya sudah membaik.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar, terlebih bantuan subsidi upah sudah di stop oleh pemerintah," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?
Selain itu, Iqbal juga menuturkan pengaruh dari diberhentikannya bantuan subsidi upah oleh pemerintah akan membuat konsumsi semakin menurun.
"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," tegas Iqbal”
Pihaknya juga menambahkan harus adanya rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dirinya beranggapan jika pengusaha sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah. Itulah mengapa pihaknya mendesak untuk memberikan THR secara tidak dicicil.
Baca Juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Berikut Tips Aman Pulang Kampung di Tengah Pandemi
Oleh karenanya dia, berpesan jika permintaan ini tidak direspon baik oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pihaknya dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tukasnya.
Jika permintaan KSPI tidak dikabulkan, pihaknya dan serikat buruh Indonesia mempertimbangkan akan melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19, Menkes: Masih Bisa Kena dan Menularkan