Belum Serahkan Data Rumah Rusak Terdampak Banjir, Pemko Banjarmasin di Deadline Akhir Maret

18 Maret 2021 16:15 WIB
Belum Serahkan Data Rumah Rusak Terdampak Banjir. Pemko Banjarmasin di Deadline Akhir Maret.
Belum Serahkan Data Rumah Rusak Terdampak Banjir. Pemko Banjarmasin di Deadline Akhir Maret. ( Smart FM / Jumahuddin)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin, Yusna Irawan mengungkapkan, sebenarnya telah menyampaikan data kepada BPBD Provinsi, namun dianggap belum diverifikasi.

"Sudah kita input melalui aplikasi melalui kecamatan, namun katanya belum diverifikasi.Makanya dalam satu dua hari ini BPBD Kota akan mengajak rapat untuk menentukan siapa yang berhak melakukan verifikasi. Apakah Dinas PUPR atau Perkim," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/03) siang.

Yusna menambahkan, setidaknya sudah 548 buah rumah yang terdata dan masuk ke BPBD Provinsi melalui aplikasi. Selain itu juga sudah dibagi dalam kategori rusak berat, sedang dan ringan. Namun pihak BPBD Provinsi minta untuk diverifikasi kembali.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Rancang Wisata Air Jafri Zam-Zam. Warga : Mungkin Cuma Isu

"Data rumah itu paling banyak di Banjarmasin Selatan dan Timur. Sebagian juga ada di Banjarmasin Utara," tambahnya lagi.

Disinggung apakah waktu yang tersisa ini sempat untuk mengusulkan perbaikan tahap dua? Yusna tidak bisa menjawabnya secara pasti. Karena semua itu baginya tergantung dari tim verifikasi yang akan diturunkan nanti.

"Kita tidak bisa memastikan berapa lamanya. Tergantung kesiapan tim verifikasi nanti," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tercatat ada sekitar 5.000 rumah yang akan diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diperbaiki, baik yang mengalami kerusakan berat, sedang hingga ringan.

Rumah warga yang mengalami rusak berat, akan mendapat bantuan sekitar Rp 50 juta untuk perbaikan. Sementara untuk rumah rusak sedang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

Baca Juga: Mutasi Virus B117 Jadi Alasan PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm