Makassar, Sonora.ID - Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota mendukung kepolisian yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.
Legislator, Arifin Dg. Kulle mengatakan sistem tilang elektronik ini akan mempermudah kerja aparat untuk menegakkan aturan berlalu lintas di jalan.
Hal itu disampaikan dalam siaran talkshow smartfm bertajuk Makassar Insight, Kamis (18/3/2021).
"Tilang elektronik, di kantor saja bisa langsung memantau, saya kira itu baik untuk kota metropolitan," ujarnya.
Baca Juga: Fitur Canggih Tilang Elektronik di Makassar, Deteksi Otomatis Pelanggar Lalu Lintas
Politisi partai demokrat itu memandang penindakan hukum pelanggar lalu lintas itu perlu. Mereka taat aturan terutama di ruas jalan lokasi pemasangan kamera tilang elektronik.
Arifin menambahkan hal itu disebabkan karena ada ancaman sanksi dan denda.
"Saya melihat adanya sistem tilang elektronik, warga diajak disiplin berlalu lintas," tambahnya.
Dia menambahkan kamera ETLE mampu mendisplinkan pengendara walaupun tidak ada petugas di lapangan yang berjaga.
"Pasti akan tertib, tanpa diawasi mereka akan tersorot (CCTV) sehingga otomatis dia akan disiplin," jelasnya.
Baca Juga: 3 Jalan di Makassar Jadi Lokasi Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE
Sementara kepala Dinas Perhubungan Makassar, Mario Said yang dikonfirmasi terpisah menyebut ada tiga jalan di kota setempat yang menjadi lokasi penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Diantaranya jalan kartini, jalan haji bau dan sekitar jalan jembatan barombong.
"Kalau di jalan yang menjadi wewenang kami itu ada tiga," kata Mario belum lama ini.
Dia mengatakan persiapan terus dimatangkan. Salah satunya dengan pemasangan rambu kawasan tilang elektronik yang sementara dilakukan.
"Kondisi sekarang kita sulit lakukan marka, karena cuaca hujan. Kalau di daerah jembatan barombong sudah, baru itu," tambahnya.
Baca Juga: Danny Dukung Polda Sulsel Terapkan Tilang Elektronik (ETLE), Diluncurkan 16 Maret 2021
Adapun peralatan tilang elektronik seperti kamera pengintai (CCTV) disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar dan pihak kepolisian.
"Kalau peralatan kamera itu hasil kerjasama diskominfo dan ditlantas polda Sulsel, kita tidak masuk disitu," ujarnya.
Mario belum bisa bicara panjang lebar terkait mekanisme tilang elektronik. Pemerintah hanya mengawasi, sedangkan penindakan dilakukan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
Informasi yang diterima Dinas Perhubungan, peluncuran program tersebut diundur dari jadwal awal pada 17 Maret 2021 menjadi 23 Maret 2021.
"Diundur launchingnya, itu info yang kami terima," tutupnya.
Baca Juga: Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol