Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru

19 Maret 2021 09:45 WIB
Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru
Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru ( Tribunnews.com)

Merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” sambungnya menegaskan.

Petrus juga menegaskan bawa pelecehan yang dilakukan oleh Rizieq dan tim di persidangan tersebut adalah hanya sekadar untuk menarik perhatian publik.

Pasalnya, dalam persidangan yang dilakukan secara daring, kendala jaringan merupakan hal yang baisa terjadi.

Rizieq Shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum manapun. Kalau Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya masih melakukan langkah seperti itu, itu akan merugikan Rizieq sendiri,” tegas Petrus menjelaskan.

Baca Juga: Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Taat, dan Menantunya Tersangka atas Kasus Swab Test

Bahkan dirinya memaparkan bahwa, Rizieq pun nantinya berpotensi tidak akan mendapatkan keadilan yang dia impi-impikan, justru akan menghadapi tuntutan yang semakin banyak.

Pihak Rizieq harus mengetahui bahwa dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan, sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini: Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm