Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengajukan upaya hukum kasasi atas sengketa lahan eks rumah toko (ruko) blok B pasar sentral, jalan KH Agus Salim.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan upaya kasasi akan didaftarkan secepatnya atau sebelum keluarnya putusan tetap (inkracht) pengadilan.
Danny menyebut nilai aset tersebut cukup besar bahkan ditaksir mencapai Rp 1,06 triliun.
Dengan hitungan ada 106 ruko yang berdiri diatasnya sebelum kebakaran 2014 lalu.
"Itu hitungannya, satu ruko nilainya sekitar Rp 10 milyar, hitung mi coba kali 106," kata Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: KPK Dorong Pemerintah Kota Makassar Percepat Sertifikasi Aset
Pemerintah seharusnya bergerak saat terancam kehilangan aset yang dimiliki, terlebih kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Namun yang terjadi, dibiarkan begitu saja dan seolah-olah dirahasiakan.
"Mestinya saya dapat dari bagian hukum. Ini saya dapat info dari orang, maumi itu keputusan pengadilan. Masa kita tidak dikasi tahu, ada apa ini barang," tambahnya.
Danny menambahkan langkah yang telah diambil untuk menyelamatkan aset pemkot dengan membentuk tim khusus.
Terdiri dari Kejari Makassar, Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Pemkot Makassar Kehilangan Aset Ratusan Milyar