Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak lakukan ini pasti jadi perkara," ujarnya.
Selain itu, mencari alat bukti baru yang untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ungkapnya.
Danny memastikan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota.
Aset lain yang terancam diambil alih pihak ketiga, seperti fasilitas umum (fasum) di kecamatan Tello dan Pasar Pannampu.
"Pasti ada permainan dari dalam, tidak mungkin dia berani. Makanya saya berpikiran kau ini sepertinya sengaja kalah," tutupnya.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Pemkot Makassar Kehilangan Aset Ratusan Milyar