Banjarmasin, Sonora.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, pada Jumat (19/03) petang.
MK menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana–Difriadi Darjat (H2D), terkait sengketa Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Bukan diskualifikasi calon sebagaimana yang paling diinginkan Paslon 2, MK justru memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Pilgub Kalsel Berlanjut ke MK, Denny Indrayana Adukan Hal Ini
“Mahkamah memerintahkan untuk melakukan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul,” ujar hakim MK, Aswanto, sebagaimana yang dikutip Smart FM Banjarmasin dari Jejakrekam.com
Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.
Aswanto juga memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 301 TPS. Hal ini disebabkan adanya prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sah, Paslon BirinMu Raih Suara Terbanyak di Pilgub Kalsel 2020