Selain itu, majelis hakim MK memerintahkan untuk menyelenggarakan PSU di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.
Kendati demikian, Ketua Hakim MK, Anwar Usman, mengatakan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakoni petahana Sahbirin Noor-Muhidin tidak terbukti secara hukum.
Baca Juga: Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel
Di antaranya tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.
“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa Gubernur petahana yang juga Calon Gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel