Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang

20 Maret 2021 08:00 WIB
tangkapan layar hasil putusan MK atas sengketa Pilgub Kalsel
tangkapan layar hasil putusan MK atas sengketa Pilgub Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, pada Jumat (19/03) petang.

MK menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana–Difriadi Darjat (H2D), terkait sengketa Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Bukan diskualifikasi calon sebagaimana yang paling diinginkan Paslon 2, MK justru memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Pilgub Kalsel Berlanjut ke MK, Denny Indrayana Adukan Hal Ini

“Mahkamah memerintahkan untuk melakukan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul,” ujar hakim MK, Aswanto, sebagaimana yang dikutip Smart FM Banjarmasin dari Jejakrekam.com

Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.

Aswanto juga memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 301 TPS. Hal ini disebabkan adanya prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sah, Paslon BirinMu Raih Suara Terbanyak di Pilgub Kalsel 2020

Selain itu, majelis hakim MK memerintahkan untuk menyelenggarakan PSU di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.

Kendati demikian, Ketua Hakim MK, Anwar Usman, mengatakan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakoni petahana Sahbirin Noor-Muhidin tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel

Di antaranya tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.

“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa Gubernur petahana yang juga Calon Gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm