Bali, Sonora.ID - Penertiban protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Denpasar hingga kini terus gencar dilakukan.
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP kembali jaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan saat melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan By Pas Ngurah Rai-Jalan Tirtanadi wilayah Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa 4 pelanggar tersebut sebanyak 1 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 3 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Pemkot Bandung Siap Gelar Peringatan Bandung Lautan Api
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengungkapkan untuk memberikan efek jera, para pelanggar tersebut juga diberikan hukuman fisik berupa push up.
"Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi," tegasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya juga memberikan mensosialisasi PPKM skala mikro dan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca Juga: Tim Yustisi Gencar Laksanakan Pemantauan Prokes, 15 Orang Terjaring
Tidak hanya penertiban, pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini penukaran covid 19 ini dapat terkendali.
Dewa Sayoga juga mengungkapkan, untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya bersama tim akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Dengan langkah tersebut Sayoga berharap penularan Covid-19 bisa ditekan. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen