Penerapan tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) nanti menurut ucapan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman.
Meski belum mulai di berlakukan penilangan, namun hingga saat ini sudah sebanyak 38 ribuan pengendara yang terciduk kamera ini.
Untuk menghindari tidak terekamnya pengendara mobil yang menggunakan kaca film yang gelap, kamera ini dilengkapi dengan flash.
Baca Juga: Fitur Canggih Tilang Elektronik di Makassar, Deteksi Otomatis Pelanggar Lalu Lintas
“Agar pelanggaran lalu lintas sekecil apapun tidak terlewatkan dan biar terlihat jelas, kamera ini dilengkapi flash. Karena banyak pengguna mobil yang menggunakan kaca film yang gelap,” ujarnya.
Penerapan tilang elektronik ini nantinya bagi pengendara yang melanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE akan diberi surat konfirmasi.
“Surat konfirmasi ini akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas sesuai dengan informasi pelat nomor kendaraan,” ungkap Adhytia.
Baca Juga: Setelah Operasi Patuh Jaya, Kepolisian Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Mulai 6 Agustus
Rencananya pada...