Solo, Sonora.ID - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang digunakan untuk mengawasi para pengendara yang melanggar lalu lintas sudah mulai dipasang di Solo selama kurang lebih tiga bulan.
Pemasangan kamera ini baru dipasang di simpang tiga Kerten, depan Solo Square di jalan Slamet Riyadi.
Pemasangan kamera ETLE ini dilakukan guna sebagai persiapan serta uji coba tilang elektronik Selasa (23/3/2021) pekan depan. Tujuan pemasangan kamera ETLE dan penerapan tilang elektronik ini tentunya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kota Solo.
Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Tilang Elektronik atau ETLE, Warga Lebih Disiplin
Oleh karena itu, pengendara diharapkan senantiasa mempersiapkan perlengkapan berkendara sesuai standar dan lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Kamera ini tidak hanya merekam pengendara yang melanggar lampu merah saja, tapi juga bisa mendeteksi pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman maupun yang bermain HP saat berkendara. Rekaman ini tentunya digunakan sebagai bukti foto pelanggaran pengemudi untuk penilangan.
“Kamera ETLE ini akan mendeteksi langsung pelanggaran-pelanggaran apapun yang dilakukan para pengemudi sekaligus merekam pelat nomor kendaraan tersebut,” ungkap Kompol Adhytia Warman, Kasatlantas Polresta Solo, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Solo Tak Izinkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin Wali Murid
Penerapan tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) nanti menurut ucapan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman.
Meski belum mulai di berlakukan penilangan, namun hingga saat ini sudah sebanyak 38 ribuan pengendara yang terciduk kamera ini.
Untuk menghindari tidak terekamnya pengendara mobil yang menggunakan kaca film yang gelap, kamera ini dilengkapi dengan flash.
Baca Juga: Fitur Canggih Tilang Elektronik di Makassar, Deteksi Otomatis Pelanggar Lalu Lintas
“Agar pelanggaran lalu lintas sekecil apapun tidak terlewatkan dan biar terlihat jelas, kamera ini dilengkapi flash. Karena banyak pengguna mobil yang menggunakan kaca film yang gelap,” ujarnya.
Penerapan tilang elektronik ini nantinya bagi pengendara yang melanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE akan diberi surat konfirmasi.
“Surat konfirmasi ini akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas sesuai dengan informasi pelat nomor kendaraan,” ungkap Adhytia.
Baca Juga: Setelah Operasi Patuh Jaya, Kepolisian Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Mulai 6 Agustus
Rencananya pada Selasa (23/3/2021) pekan depan kamera ETLE akan ditambah di enam titik di Solo. Dan setelah lauching, akan diadakan tahap sosialisasi selama dua minggu.
“Akan ada tahap sosialisasi setelah launching nanti selama kurang lebih dua minggu,” ucapnya.
Baca Juga: Tampil Sederhana, Ini 5 Potret Selvi Ananda Saat Jalankan Tugas Ketua Penggerak PKK Kota Solo