Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan, selama ada permintaan. Serta menggunakan sistem hibah.
"Bisa (gunakan APBD) dulu juga waktu Kejati (Kejaksaan Tinggi) bebaskan ada ruko di depan itu, kan saya yang bebaskan itu. Kalau ada permintaan, semua lembaga vertikal berhak. Jangankan itu, yang penting ada di Makassar," jelasnya.
Terkait nilai anggaran pembangunan yang mencapai Rp36,7 miliar tersebut, Danny mengatakan, jika hal itu sah-sah saja, selama sesuai dengan kebutuhan yang ada.
"Begini, itu tergantung hibahkan untuk manfaat apa? Saya kira hal itu, bisa diterima jika sesuai dengan kebutuhannya. Intinya sesuai kebutuhannya," pungkasnya.
Baca Juga: Pekerja Hotel dan Restoran di Sulsel Disuntik Vaksin Covid 19
Sebelumnya diberitakan, anggaran pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, bertambah Rp3 miliar, menjadi Rp36,7 miliar.
Sebab, di APBD 2020, Pemkot Makassar hanya menganggarkan Rp33 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Ismail Hajiali, mengungkapkan alasan kenaikan anggaran pembanungunan Kejari Makassar.
Menurutnya, pembangunan bersifat fluktuatif. Sebab, harga material mengalami kenaikan setiap tahun.
"Kalau kita bicara dari tahun ke tahun, tentu ada fluktuasi harga, atau mungkin ada pertimbangan lain. Bisa juga ada penambahan volume," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Makassar Pertama Buka Sekolah Tatap Muka, Danny: Ini Perintah Jokowi