Sementara, apabila istri berstatus PNS juga, maka suami yang menceraikan istrinya juga wajib memberikan gajinya namun tidak berlaku jika sang istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut.
Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:
-Salah satu pihak berzina
-Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan
-Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
-Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat
-Salah satu pihak melakukan KDRT
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.
“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan, KY Akan Selidiki!