Aturan PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak

22 Maret 2021 11:20 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ( Dok Pemprov Sulsel)

Sonora.ID -Regulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diteteapkan oleh pemerintah terkait para istri yang diceraikan oleh suami berstatus PNS.

Regulasi Pegawai Negeri Sipil berupa PP Nomor 45 Tahun 1990 telah memperbarui menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang diatur adalah hak mantan istri PNS.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.

Baca Juga: Survei: Anies Baswedan Paling Banyak Dipilih Jadi Presiden oleh Anak Muda

Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya. 

Selanjutnya, pada pasal 8 ayat 5 mengatur prosedur cerai suami istri PNS yang berbunyi: “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.

Baca Juga: Jual Iphone 12 Tanpa Charger, Perusahaan Apple Didenda Rp 27 Miliar

Sementara, apabila istri berstatus PNS juga, maka suami yang menceraikan istrinya juga wajib memberikan gajinya namun tidak berlaku jika sang istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut.

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

-Salah satu pihak berzina

-Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan

-Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah

-Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat

-Salah satu pihak melakukan KDRT

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah. 

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan, KY Akan Selidiki!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm