Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi kembali meniadakan gelaran pasar wadai ramadhan pada tahun ini.
Hal itu diketahui dari hasil rapat bersama dinas terkait, dan Paguyuban Pedagang Pasar Wadai Ramadhan, Senin (22/3) siang, di Balai Kota Banjarmasin, yang hasilnya secara garis besar tidak memperbolehkan adanya gelaran pasar wadai ramadhan.
Dari hasil rapat itu, Pemko juga tidak membolehkan adanya gelaran pasar wadai ramadhan di fasilitas milik Pemko Banjarmasin.
Baca Juga: Bikin Resah Pedagang, Disperdagin Banjarmasin Bentuk Tim Pembinaan Anjal dan Pengamen
Lantas, bagaimana pedagang menyikapi putusan ini?
Perwakilan paguyuban pasar wadai ramadhan, Sari mengaku, sebenarnya sangat berharap digelarnya pasar wadai ramadhan tahun ini.
"Apa boleh buat, pemko masih belum bisa memberikan izin untuk kegiatan tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Di sisi lain, pihaknya pun sebenarnya juga sudah meminta pemko agar mengizinkan gelaran pasar wadai di lahan milik swasta. Namun menurutnya, pemko pun kembali memberikan persyaratan.
Baca Juga: Bersiap Selanjutnya, Pasar Sentra Antasari Jadi Lokasi Vaksinasi Massal Covid-19
"Tidak menumpuk dan mesti mengantongi izin Tim Satgas Penangan Covid-19 Kota Banjarmasin," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak mengungkapkan, meski tak membolehkan adanya gelaran pasar wadai ramadhan tahun ini, pihaknya masih memahami keinginan paguyuban.
Pasalnya banyak pihak yang berharap dan bergantung dari adanya kegiatan tahunan itu.
"Karena disitu, tidak hanya ada pedagangnya. Tapi di situ, juga ada pegawainya, petugas kebersihan dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Masih Pandemi, Pasar Wadai Ramadhan Banjarmasin Terancam Bakal Kembali Digelar Online
Sebagai solusi, Ikhsan berharap para pedagang bisa menyebar di lima wilayah kecamatan di Kota Banjarmasin. Alias tidak terfokus pada satu titik, atau menumpuk seperti gelaran pasar wadai ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
"Karena kalau menumpuk di satu titik, jumlahnya ada ratusan pedagang. Tentu berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Sebaiknya menyebar saja. Contoh, satu titik ada satu sampai tiga pedagang saja," bebernya.
Jika ada pihak swasta yang memfasilitasi, Ia kembali menegaskan bahwa sebuah gelaran menurutnya tetap harus mengantongi izin dari Satgas Pengendalian Covid-19 Kota Banjarmasin.
"Meskipun misalnya, ada pihak swasta yang menyediakan lahan," tutupnya.