Akhirnya, Pemprov Sulsel Buka TPK Covid Macanda bagi Peziarah

22 Maret 2021 19:35 WIB
Pemakaman pasien Covid-19 di TPK Macanda, Kabupaten Gowa
Pemakaman pasien Covid-19 di TPK Macanda, Kabupaten Gowa ( Kompas)

Makassar, Sonora.ID - Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid di Macanda, Kabupaten Gowa akhirnya terbuka bagi peziarah.

Hal itu berdasarkan surat edaran Pemprov Sulsel per tanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Berdasarkan surat edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan, alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut antara lain berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Awal 2021, BPS Sulsel: Hunian Hotel Jauh di Bawah Kondisi Normal

Pertimbangannya bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah," ujar Andi Sudirman di Makassar, Senin (22/3/21).

Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda.

Baca Juga: Mulai Normal, TPK Hotel Berbintang di Kalimantan Selatan Capai 43,69%

Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya.

Jadwal ziarah, lanjut Sudirman, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Covid-19 Gali Liang Kubur Pakai Tangan, Camat: Warga Tak Pinjami Cangkul Karena Takut Tertular

Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Pemrov DKI Telah Siapkan TPU Dengan Kapasitas 1500 petak Makam Minggu Depan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm