Sonora.ID -Sidang terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab kembali diwarnai perdebatan. Sidang yang dilakukan pada Selasa, (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sempat memanas.
Hal tersebut lantaran Rizieq bersikeras meminta agar sidang digelar secara offline. Sebab, pihaknya enggan melakukan secara online lantaran ia ingin membacakan ekspesi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan dari Rumah Tahanan bareskrim Polri.
Baca Juga: Datangi Sidang, Seorang Simpatisan Rizieq Shihab Positif Covid-19
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Hal tersebut menuai reaksi dari pengacara Rizieq, Munarman yang meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan kembali permintaan tersebut.
Pihaknya juga meminta hakim untuk menunda sidang yang hari ini sudah dijadwalkan dan menjadwalkan kembali sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Baca Juga: Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru
Munawarman juga menaggapi jika keputusan majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 menurutnya tidak beralasan.
"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.
JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.
"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.
Munawarman juga memastikan pihaknya akan menghimbau pendukung Rizieq agar tetap menaati protokol kesehatan saat berada di luar Gedung pengadilan.
Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU. Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.
"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman.
Hakim pun menenangkan Munawarman dan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.
Baca Juga: Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan, KY Akan Selidiki!