Total ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terbaca oleh sistem E-TLE. Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar batas kecepatan, dan pelanggaran melawan arus.
"Untuk Kalsel ini akan dilaunching tahap dua, yaitu 27 April nanti. Yang pertama tadi 12 Polda di daerah Jawa dan Jakarta khususnya," ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, usai Launching ETLE Nasional & Penandatanganan Kesepahaman tentang Penegakan Hukum di Bidang lalu lintas & angkutan jalan serentak virtual di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, pada Senin (23/03).
Sebelum dilakukan penerapan tilang elektronik, terlebih dahulu menurut Rikwanto, akan dilakukan analisa evaluasi dan pemasangan peralatan elektronik sistem E-TLE. Selanjutnya akan digelar simulasi penindakan di lapangan dan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Baca Juga: Fitur Canggih Tilang Elektronik di Makassar, Deteksi Otomatis Pelanggar Lalu Lintas
"Kalau sudah dirasa cukup baru nanti laporkan ke bapak Kapolri untuk dilaunching tahap kedua," terang jenderal polisi bintang dua ini.
Lebih jauh ia menjelaskan, sistem tilang elektronik ini dapat menegakan hukum berlalu lintas. Mengingat selama ini, kecelakaan di jalan raya mayoritas diawali dengan pelanggaran lalu lintas
Selanjutnya, keamanan masyarakat akan semakin meningkat, karena selalui merasa diawasi, meski tidak ada polisi di lokasi.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Mengembangkan Tilang Elektronik Tahap III untuk Jalur Busway