Gencar Sidak Protokol Kesehatan, 18 Orang Terjaring Melanggar

23 Maret 2021 15:45 WIB
Gencar Sidak Protokol Kesehatan, 18 Orang Terjaring Melanggar
Gencar Sidak Protokol Kesehatan, 18 Orang Terjaring Melanggar ( Sonora/I Gede Mariana)

Bali, Sonora.ID - Di Kota Denpasar, Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang di pusatkan di perempatan Jalan Sidakara-Jalan Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 18 orang pelanggar tersebut, sebanyak 4 orang  di denda di tempat dan 14 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya  kembali.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ucap Dewa Sayoga.

Selain itu, Dewa Sayoga juga menyampaikan jika pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Makanan, dengan cara itu duharapkan penularan Covid-19 dapat terkendali.

Baca Juga: Sidak Proses Digencarkan, 5 Pelanggar Dirapid Tes Di Kota Denpasar

Dewa Sayoga juga menjelaskan mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin banyak. Kemudian, fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Karena dengan  mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Baca Juga: Terjaring Melanggar Prokes, 15 Orang Harus Lakukan Rapid Test Antigen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm