“Nanti kita captur lewat pantauan kita di commond center polrestabes. Lalu kita tentukan jenis pelanggarannya dibuatkan surat dan bukti pelanggarannya serta pendataannya. Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda langsung via bank,” bebernya.
ETLE ini diharapkan dapat menekan laju pelanggaran pengendara roda empat dan roda dua.
“Tingkat Kecelakaan kita juga harap bisa ditekan,” harapnya.
Baca Juga: Danny Dukung Polda Sulsel Terapkan Tilang Elektronik (ETLE), Diluncurkan 16 Maret 2021
Merdisyam menyebut total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini.
Namun, pada tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
“Kami atas nama pemerintah Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih karena program ini membantu menjaga makassar 24 jam. Sesuai dengan visi misi kami dalam penunaian Smart City yang lebih maksimal,” ucap Danny Pomanto usai menghadiri launching ETLE.
Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik (ETLE) akan Diperluas Kebeberapa Daerah Berikut!