Buntut PSU Pilgub Kalsel, Massa Geruduk KPU Banjar, Tuntut Komisioner Mundur

24 Maret 2021 12:30 WIB
massa geruduk kantor KPU Kabupaten Banjar
massa geruduk kantor KPU Kabupaten Banjar ( Smart Banjarmasin/Razie)

Menanggapi tuntutan massa, ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin yang berada di lokasi aksi menegaskan bahwa yang berhak memerintahkan untuk mundur dari komisioner adalah KPU RI. Selama tidak ada permintaan dari institusi yang lebih tinggi, Muhaimin bersikukuh akan tetap bertahan dengan jabatannya.

"Kalau masalah mundur itu ada atasan kami yang menentukannya. Kalau terbukti salah tanpa permintaan publik pun kami akan mundur," terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan MK yang memerintahkan PSU Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar. Ditegaskannya, hasil rekapitulasi pilkada tahun lalu telah dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Kami hormati keputusan MK. Namun kami tegaskan bahwa rekapitulasi kemarin sudah dilakukan secara berjenjang dan diketahui oleh Bawaslu. Artinya kami tidak bekerja sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: PSU PILGUB di Banjarmasin Selatan, Ketua KPU: Siap Tak Siap Kita Laksanakan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm