Menanggapi tuntutan massa, ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin yang berada di lokasi aksi menegaskan bahwa yang berhak memerintahkan untuk mundur dari komisioner adalah KPU RI. Selama tidak ada permintaan dari institusi yang lebih tinggi, Muhaimin bersikukuh akan tetap bertahan dengan jabatannya.
"Kalau masalah mundur itu ada atasan kami yang menentukannya. Kalau terbukti salah tanpa permintaan publik pun kami akan mundur," terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan MK yang memerintahkan PSU Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar. Ditegaskannya, hasil rekapitulasi pilkada tahun lalu telah dilakukan sesuai aturan yang ada.
"Kami hormati keputusan MK. Namun kami tegaskan bahwa rekapitulasi kemarin sudah dilakukan secara berjenjang dan diketahui oleh Bawaslu. Artinya kami tidak bekerja sendiri," pungkasnya.
Baca Juga: PSU PILGUB di Banjarmasin Selatan, Ketua KPU: Siap Tak Siap Kita Laksanakan!