Bali, Sonora.ID - Pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini, Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer WNA Asal Rusia yang setelah selesai menjalani Hukuman Pidana selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk dilakukan Proses Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.
Sebelumnya, saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina dan setelah melarikan diri selama 13 hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu Kuta Utara pada tanggal 24 Februari 2021 pukul 01.30 WITA.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Andrey Kovalenko telah didetensi selama 28 hari.
Baca Juga: 12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak, 9 Orang di Antaranya WNA
Enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.
Lebih lanjut, Jamaruli menjelakan bahwa yang bersangkutan kini dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia.
Selain itu, diungkapkan juga bahwa proses pendeportasian Andrey Kovalenko als Adrew Ayer ini akan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda bali dan NCB Divhubinterpol pada Pukul 13.10 WITA dengan Pesawat CityLink Nomor Penerbangan QG 685 dari Bandara Ngurah Rai,Bali menuju Bandara Soekarno Hatta,Jakarta.
Baca Juga: WNA di Bali Berani Langgar Prokes, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Juta hingga Dideportasi