Jamaruli juga menyampaikan bahwa Subjek Red Notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali kenegaranya dengan dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan Pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura pada tanggal 23 Maret 2021.
Selanjutnya, Pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow pada tanggal 24 Maret 2021.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Mabes PolriI, NCB Divhubinterpol Polri, Polda Bali, Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini," ucap Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Tekan Peningkatan Kasus di Bali, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Turun ke Zona Merah