Bali, Sonora.ID - Pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini, Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer WNA Asal Rusia yang setelah selesai menjalani Hukuman Pidana selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk dilakukan Proses Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.
Sebelumnya, saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina dan setelah melarikan diri selama 13 hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu Kuta Utara pada tanggal 24 Februari 2021 pukul 01.30 WITA.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Andrey Kovalenko telah didetensi selama 28 hari.
Baca Juga: 12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak, 9 Orang di Antaranya WNA
Enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.
Lebih lanjut, Jamaruli menjelakan bahwa yang bersangkutan kini dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia.
Selain itu, diungkapkan juga bahwa proses pendeportasian Andrey Kovalenko als Adrew Ayer ini akan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda bali dan NCB Divhubinterpol pada Pukul 13.10 WITA dengan Pesawat CityLink Nomor Penerbangan QG 685 dari Bandara Ngurah Rai,Bali menuju Bandara Soekarno Hatta,Jakarta.
Baca Juga: WNA di Bali Berani Langgar Prokes, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Juta hingga Dideportasi
Jamaruli juga menyampaikan bahwa Subjek Red Notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali kenegaranya dengan dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan Pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura pada tanggal 23 Maret 2021.
Selanjutnya, Pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow pada tanggal 24 Maret 2021.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Mabes PolriI, NCB Divhubinterpol Polri, Polda Bali, Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini," ucap Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Tekan Peningkatan Kasus di Bali, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Turun ke Zona Merah