Sekedar diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin di tiga kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yaitu kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya dengan total 80 TPS.
Selain Pilwali kota Banjarmasin, MK juga memutuskan PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Banjarmasin, yang jumlahnya mencapai 301 TPS.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung