Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di kota Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung melakukan strategi pengawasan dalam rangka menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Termasuk diantaranya mengimbau kepada KPU kota Banjarmasin untuk melaksanakan evaluasi, agar kejadian saat pencoblosan sebelumnya tidak terulang kembali pada PSU.
"Kita sudah imbau KPU, agar kejadian yang lalu tidak terulang lagi ketika PSU," ucap Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di ruang kerjanya, Rabu (24/03) siang.
Baca Juga: Buntut PSU Pilgub Kalsel, Massa Geruduk KPU Banjar, Tuntut Komisioner Mundur
Terkait rekrutmen petugas pengawas, Yasar mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu RI. Namun yang jelas, setidaknya diperlukan sebanyak 316 petugas pengawas, baik untuk PSU Pilwali Banjarmasin ataupun Pilgub Kalsel.
Rinciannya, yakni sebanyak 3 orang petugas pengawas di tingkat kecamatan, 12 orang di tingkat kelurahan dan sebanyak 301 pengawas di tingkat TPS, yang rencananya direkrut dalam waktu dekat.
"Kita tunggu juknisnya dulu. Apakah langsung mengaktifkan kembali pengawas Ad Hoc yang sudah ada. Atau melakukan rekrutmen ulang. Itu yang masih kita tunggu," tuntasnya.
Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU
Sekedar diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin di tiga kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yaitu kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya dengan total 80 TPS.
Selain Pilwali kota Banjarmasin, MK juga memutuskan PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Banjarmasin, yang jumlahnya mencapai 301 TPS.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung