Sabuk pengaman sendiri merupakan fitur standar pada tiap produk roda empat yang harus dikenakan saat digunakan.
Penggunaannya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang pada pasal 289 di Undang-undang yang sama. Yaitu, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 16 Titik CCTV Tilang Elektronik (ETLE) di Makassar