Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 1.109 pengendara terpantau melanggar aturan lalu lintas pada hari kedua penerapan tilang elektronik atau ETLE di Kota Makassar.
Mereka melanggar saat melintasi 16 titik ruas jalan yang terpantau kamera pengintai (CCTV). Data terpantau langsung melalui war room atau ruangan kontrol khusus milik pemerintah di Balaikota.
Kepala UPTD War Room Pemkot Makassar, Yamlikh Azikin mengatakan pelanggar terbanyak yaitu pengguna mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Dukung ETLE, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan dari Kapolri
"Pelanggaran tidak pakai safety belt (sabuk pengamanan). Itu persentase 99 persen lebih," katanya saat ditemui, Rabu (24/3/2021).
Dia menambahkan jenis pelanggaran lain seperti tidak mematuhi marka atau rambu lalu lintas dan berkendara sambil menggunakan telepon genggam.
"Itu tercatat secara real time, yang melanggar ada di jalan RA Kartini, urip sumoharjo dan jalan bulusaraung," tambahnya.
Baca Juga: Hari Pertama ETLE di Makassar, Ribuan Pengendara Terekam Melanggar
Sabuk pengaman sendiri merupakan fitur standar pada tiap produk roda empat yang harus dikenakan saat digunakan.
Penggunaannya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang pada pasal 289 di Undang-undang yang sama. Yaitu, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 16 Titik CCTV Tilang Elektronik (ETLE) di Makassar