Sebelum proses pemesanan sukuk atau saat pendaftaran, calon investor melalui sistem elektronik yang disediakan oleh midis harus memasukan data-data antara lain data diri, nomor rekening, dan nomor rekening surat berharga, dan Single Investor Identification (SID).
Calon investor yang belum memiliki nomor SID, lazimnya akan dibantu prosesnya oleh agen penjual. SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Setelah registrasi berhasil, calon investor bisa melakukan pemesanan sukuk dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam memorandum informasi.
Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran. Jika pemesanan diverifikasi (verified order), calon investor mendapatkan kode pembayaran (billing code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing mitra distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui bank persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.