Balikpapan, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Rabu 24 Maret 2021 di Samarinda.
Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA (tersangka) dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan ini digelar.
AA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.620.587.500.
Baca Juga: Tingkatkan Cakupan Vaksin, DJP Kaltimra Gelar Talkshow 'Pajak Untuk Vaksin Kita'
Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari 2014 s.d. Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.
Baca Juga: Gelar Spectaxcular 2021, DJP Kalselteng Targetkan 14,455 T Tahun Ini
AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan Faktur Pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Nomor SP- 5/WPJ.14/2021
AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i; kemudian pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a.
Baca Juga: DJP Riau Sambangi Pendengar Radio Smart FM untuk Lapor SPT Hari ini
Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam penyerahan AA ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat.
Baca Juga: Tingkatkan Cakupan Vaksin, DJP Kaltimra Gelar Talkshow 'Pajak Untuk Vaksin Kita'