“Satu langkah diskresi kepolisian dengan dasar, bahwa dalam satu objek perkara, ada dua belah pihak yang rebutan untuk menguasai satu objek rumah, kemudian para pihak memiliki dokumen-dokumen yang menurut keperdataan masih bisa diuji di pengadilan, untuk itu kami mengambil langkah status objek status quo,“ jelas Kapolsek Wanea AKP Bartholomeus Dambe.
Kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut di pengadilan agar dapat membuktikan kebenaran para pihak di mata hukum.
Polisi pun telah menggembok dan memasang garis polisi, serta melarang adanya aktivitas di dalam rumah tersebut.
Baca Juga: Cegah Narkoba, Polresta Manado Gelar Tes Narkoba Gunakan Air Liur