Pemkot Surabaya Siapkan Relaksasi Usaha, Salah Satunya Rekreasi Hiburan Umum

25 Maret 2021 15:00 WIB
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto  saat rapat pertemuan bersama asosiasi di Rung Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/03/2021).
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto saat rapat pertemuan bersama asosiasi di Rung Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/03/2021). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/03/2021).

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Wali Kota untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama, Dubes Prancis Temui Wali Kota Surabaya

“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan, Rabu (24/03).

Irvan menjelaskan, pertemuan yang berlangsung kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.

Baca Juga: Tinjau Sungai Tambak Wedi, Wawali Kota Surabaya Ajak Warga Tak Lagi Buang Limbah Sembarangan

“Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” urainya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.

“Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Razia, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU Pelanggar Perwali

Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara mendetail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga.

Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung.

“Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker,” ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Bioskop Jemput Bola Keliling Mal, Ernest Prakasa: Ada Rasa Pedih

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), George Hamdiwiyanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja.

“Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak wali kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal,” katanya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, peserta yang hadir di antaranya adalah Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola Gedung Surabaya.

Selain itu, hadir pula Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI).

Baca Juga: Bioskop di Solo Akan Dibuka, XXI Solo Paragon Mall Terapkan Prokes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm