Makassar, Sonora.ID - DPRD Kota Makassar menyarankan agar pelaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat Ramadan dilakukan pada malam hari. Karena dianggap lebih efektif.
"Pendapat saya secara pribadi, sebaiknya vaksinasi di bulan ramadan dilakukan pada malam hari," kata Azwar Rasmin, legislator komisi A bidang pemerintahan.
Politisi partai PKS itu memaparkan pandangannya dalam siaran talkshow SmartFM bertajuk Makassar Insight, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Ibadah Ramadan, Wali Kota Makassar Beri Perlakuan Khusus bagi Warga yang Sudah Divaksin
Dia memprediksi banyak warga muslim enggan divaksin saat berpuasa. Karena ragu ibadahnya batal dan kondisi tubuh yang sedang menurun.
"Biasanya orang kalau siang hari, pada malas. Nanti kalau kita gelar vaksin, tidak ada orang yang datang. Ragu-ragu juga, gappaka batalki. Biar ada fatwa," jelasnya.
Azwar memambahkan jika nantinya diputuskan vaksinasi akan di lakukan di malam hari, perlu di atur waktu pelaksanaannya agar tidak menganggu waktu ibadah.
Baca Juga: Telan Anggaran 22 Miliar , Masjid 99 Kubah Difungsikan Tahun Depan
"Vaksinasi di malam hari itu sebuah solusi, perlu juga diatur waktu tepatnya agar tidak mengganggu aktivitas ibadah umat muslim,' tambahnya.
Hadir juga sebagai pembicara, anggota komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid. Dia mengimbau masyarakat untuk mendukung program pemerintah guna mengatasi pandemi. Sehingga aktivitas ibadah bisa berjalan dengan normal kembali.
"Ini kan ada program Makassar Recover, kami dukung dan semoga bisa menyelesaikan persoalan Covid-19,"ujarnya.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Konsumsi BBM Turun Selama Ramadan dan Idul Fitri 2020
Dia menilai vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar dari pemerintah dan masyarakat dalam menuntaskan pandemi Covid-19.
Sementara Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah mengatakan pihaknya berencana membuka jam operasional program vaksinasi Covid-19 pada siang. Namun dengan waktu yang terbatas.
Rencana itu menyusul keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan aktivitas penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.
"Kami akan mengatur bagaimana vaksinasi tetap jalan tapi waktu yang kami persempit, misalnya dari jam 8 sampai jam 2 siang di lapangan. Jadi vaksin tetap jalan di bulan puasa," jelasnya.
Baca Juga: Ibadah Ramadan, Wali Kota Makassar Beri Perlakuan Khusus bagi Warga yang Sudah Divaksin