Makassar, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sewa menyewa lapak pusat kuliner kanre rong.
Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan tersangka merupakan Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said. Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan.
Hal itu disampaikan saat melakukan press release, Kamis (24/3/2021) malam.
Dia menyebut hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidanan korupsi. Dimana, tersangka mengalihkan 31 kios dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa adanya prosedur seperti dalam Perwali nomor 29 tahun 2018.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Makassar Keruk Sungai Wewenang Pusat
"Pemeriksaan maraton dilakukan 3 hari yang lalu serta melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi dan ahli secara maraton. Dimana, ditemukan dokumen pengelolaan Kanre Rong dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan menetapkan tersangka," jelasnya.
Beberapa saat sebelumnya, tim penyidik Kejari Makassar mengeledah kantor UPTD Kanrerong ri karebosi di jalan kartini.
Dalam pantauan, ada beberapa dokumen yang diamankan. Kemudian dipanggil sejumlah pegawai untuk diperiksa.
Kasi intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan selain kantor UPTD Kanre Rong, pihaknya juga menggelah kantor Dinas Koperasi di Balaikota dan mobil dinas yang kerap digunakan
"Jadi hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi, terus setelah itu kita melakukan penggeledahan di tiga titik, yaitu di dinas koperasi, kantor kepala dinas kantornya, dan mobil dinas kepala UPTD, belum ada tersangka, baru pemeriksaan saksi," ujarnya.
Sebelumnya telah dibentuk tim khusus untuk penyelidikan lanjutan. Puluhan saksi telah diperiksa.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD Pengelolaan Kanre Rong yang dibawahi oleh Dinas Koperasi Makassar.