Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis, Hatmiati menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara di PSU tak ada beda dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Tetap seperti yang dulu. Menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker dan pemilih membawa bolpoin sendiri (untuk mencoblos)," jelasnya.
Selain itu, untuk DPTb dan DPPh yang kebetulan pada 9 Desember 2020 lalu mencoblos di TPS yang melaksanakan PSU wajib untuk mencoblos lagi.
Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU
"Jadi misal pada tanggal 9 Desember anda kerja di Sambung Makmur. Bawa A5 itu sudah masuk di pemilih pindah. Pada PSU akan diberitahukan ke pemilih untuk nyoblos lagi," pungkasnya.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU bakal digelar di tujuh Kecamatan di tiga Kabupaten/Kota se Kalsel, dengan total 267.460 pemilih yang tersebar di 827 TPS.
Rinciannya, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin di 24 TPS dengan total 7.101 pemilih. Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin di 301 TPS dengan total 107.782 pemilih.
Kemudian Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar di 502 TPS dengan total 152.577 pemilih.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung