Banjarmasin, Sonora.ID - KPU Kalsel telah menetapkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu di hari Rabu, tanggal 9 Juni 2021.
Keputusan itu didapatkan setelah KPU Kalsel menggelar rapat pleno secara tertutup di kantornya di Jalan Ahmad Yani KM 3,7 Banjarmasin, pada Kamis (25/03) sore.
"Kesepakatan kami hasil rapat estimasi pelaksanaan PSU hari Rabu tanggal 9 Juni 2021. Jadi setelah lebaran. Ini juga akan dikonsultasikan lagi ke KPU RI," ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, saat memberikan keterangan pers usai rapat.
Baca Juga: Diputuskan PSU, Pemprov Kalsel Cek Ulang Usulan Pj Wali Kota Banjarmasin
Tak hanya membahas soal tanggal pelaksanaan, dalam rapat KPU juga membahas semua persiapan yang akan dilakukan, dari soal teknis, kesiapan logistik hingga yang terpenting soal anggaran.
"Jadi kesiapan kami untuk logistik minta dari April sampai Mei. Jadi pengadaan logistik ini yang agak lebih panjang waktunya," jelas Sarmuji.
KPU juga sudah menghitung estimasi keperluan pelaksanaan PSU. Jika sebelumnya Sekretaris KPU Kalsel, Basuki, memperkirakan mencapai Rp 15 miliar, dibeberkan Sarmuji anggarannya lebih banyak dari itu.
Baca Juga: Jelang PSU, Golkar Kalsel Rapat Barisan untuk Menangkan BirinMu
"Anggaran estimasi Rp 19 miliar lebih. Sisa dulu ada Rp10 miliar. Mudah-mudahan ada tambahan dari yang lain. Kalau ada kekurangan sedikit kami akan minta ke Pemprov," katanya.
Dari RP19 miliar itu, ujar Sarmuji, yang paling banyak mengurus anggaran adalah untuk perekrutan PPK dan KPPS.
"Sekitar 60 persen sebetulnya untuk honor," katanya.
Lebih jauh, untuk perekrutan PPK dan KPPS baru juga sudah dijadwalkan pada 2 April. Dimana KPU bakal merekrut badan ad hoc ini sebanyak 5.764 orang.
Baca Juga: Hadapi PSU Pilkada, Bawaslu Banjarmasin Perlukan Ratusan Petugas
Selain itu, dijelaskan Sarmuji, bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSU kepada masyarakat.
Namun, dia memastikan bahwa tak ada pelaksanaan kampanye bagi para Paslon.
"Kami akan tetap sosialisasi di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU. Tapi yang pasti kampanye tidak ada. Mudah-mudahan kawan-kawan dari Parmas bisa optimal mensosialisasikan ini," harapnya.
Baca Juga: Buntut PSU Pilgub Kalsel, Massa Geruduk KPU Banjar, Tuntut Komisioner Mundur
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis, Hatmiati menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara di PSU tak ada beda dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Tetap seperti yang dulu. Menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker dan pemilih membawa bolpoin sendiri (untuk mencoblos)," jelasnya.
Selain itu, untuk DPTb dan DPPh yang kebetulan pada 9 Desember 2020 lalu mencoblos di TPS yang melaksanakan PSU wajib untuk mencoblos lagi.
Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU
"Jadi misal pada tanggal 9 Desember anda kerja di Sambung Makmur. Bawa A5 itu sudah masuk di pemilih pindah. Pada PSU akan diberitahukan ke pemilih untuk nyoblos lagi," pungkasnya.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU bakal digelar di tujuh Kecamatan di tiga Kabupaten/Kota se Kalsel, dengan total 267.460 pemilih yang tersebar di 827 TPS.
Rinciannya, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin di 24 TPS dengan total 7.101 pemilih. Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin di 301 TPS dengan total 107.782 pemilih.
Kemudian Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar di 502 TPS dengan total 152.577 pemilih.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung