“Supir dipulangkang tapi dikenakan wajib lapor. Dari keterangannya (supir) kita duga pelakunya oknum warga Desa Tambang Ulang karena informasinya kayu itu akan dibawa kesana,” beber Haris.
Masih dari keterangan supir, lanjut Haris, kayu hasil pembalakan liar akan dihancurkan untuk diambil serbuknya atau bukan dibikin kayu olahan berbentuk reeng atau papan.
“Buat kita baru ini, karena kayu akan dihancurkan untuk dibikin pengganti sekam peternak ayam,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Larang Pembukaan Lahan dengan Dibakar, Safrizal : Pajang Foto Pelaku
Diakuinya, aktivitas pembalakan liar ini merupakan yang pertama di wilayah hutan lindung Sungai Jelai yang berhasil digagalkan. Sebelumnya ada aktivitas penambangan emas masyarakat yang tidak jauh dari titik temuan kayu hasil illegal logging.
“Ini baru pertama yang kayu. Tahun kemarin itu tambang emas masyarakat sempat tiga kali kita kasih peringatan hingga akhirnya ditindak,” pungkasnya.