Ia pun memberikan saran, kepada mahasiswa yang ingin ikut berjualan properti yang benar, yaitu dengan mengenali developer yang mengerti syariah dan proses akadnya. Karena secara umum akad jual beli yang sah itu harus ada produknya terlebih dulu.
"Pihaknya penjual harus memiliki produknya terlebih dulu," sambungnya.
Karena diakuinya, selama ini ada kesalahan yang secara umum terjadi, di mana DP atau uang muka yang seharusnya tidak diterima oleh developer, ikut mereka terima. Kemudian nasabah melakukan kredit ke perbankan, sehingga terjadi suatu kesalahan.
Baca Juga: Minimalkan Resiko Terpapar CoVID-19, Sekolah Kristen Kanaan Gelar Webinar Kesehatan
"Ada dua akad dalam satu transaksi, itu tidak dibenarkan dalam syariat islam," tegasnya.
Oleh karena itu, Ia mengajak untuk melakukan perbaikan sistem ini bersama-sama. Caranya, yaitu developer cukup membangun sampai selesai dan menjualnya kepada perbankan.
Selanjutnya perbankan lah yang menjual kepada nasabah. Selain itu dalam prosesnya tidak ada denda dan riba.
"Sudah sampai situ saja halal," tuntasnya.