Kenalkan Marketing Syariah Property, IMA Chapter Banjarmasin-Banjarbaru Gelar Webinar

27 Maret 2021 14:35 WIB
Webinar Marketing Syariah Property
Webinar Marketing Syariah Property ( Smart FM Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Indonesia Marketing Association (IMA) menyelenggarakan Webinar Marketing Syariah Property, bekerjasama dengan para akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pancasetia Banjarmasin, Sabtu (27/03) pagi.

Kegiatan yang mengangkat tema mengenal Marketing Syariah Property itu diisi oleh beberapa pembicara. Di antaranya Royzani Sjahril, S.T, selaku VP Entrepreneur IMA bidang Property & Development dan Dr(c) Pinpin Bakhtiar M.T, M.M, CPM Asia, selaku Entrepreneur Educator.

Kepada Smart FM Banjarmasin, Presiden IMA (Indonesia Marketing Association) Chapter Banjarmasin-Banjarbaru, Sutjipto mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana mendapatkan rumah sesuai syariat islam.

Baca Juga: Lindungi Arsip Saat Bencana, Webinar Dispersip Kalsel Gandeng ANRI

"Kami terpanggil karena tren syariah sudah cukup tinggi. Kenapa marketingnya tidak kita bikin syariah saja sekalian? Untuk sekarang kita sosialisasi ke lembaga pendidikan dulu yakni kerjasama dengan STIE Pancasetia," ungkapnya.

Setelah kegiatan ini, juga dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama antara IMA dan STIE Pancasetia.

Di mana ke depannya, mahasiswa tidak hanya bisa menjual properti secara freelance, namun juga bisa mengikuti pelatihan dengan perusahaan anggota IMA chapter Banjarmasin-Banjarbaru.

Ia menekankan, melalui kegiatan ini mahasiswa bisa ikut belajar menjual rumah dengan cara yang benar sesuai dengan syariat islam. Tentunya hal ini juga akan memberikan pendapatan bagi mereka.

"Kita ingin gimana caranya sambil sekolah sambil mencari uang," harapnya.

Baca Juga: Cara Mudah Menghemat Kuota Internet saat Gunakan Zoom Online

Ia pun memberikan saran, kepada mahasiswa yang ingin ikut berjualan properti yang benar, yaitu dengan mengenali developer yang mengerti syariah dan proses akadnya. Karena secara umum akad jual beli yang sah itu harus ada produknya terlebih dulu.

"Pihaknya penjual harus memiliki produknya terlebih dulu," sambungnya.

Karena diakuinya, selama ini ada kesalahan yang secara umum terjadi, di mana DP atau uang muka yang seharusnya tidak diterima oleh developer, ikut mereka terima. Kemudian nasabah melakukan kredit ke perbankan, sehingga terjadi suatu kesalahan.

Baca Juga: Minimalkan Resiko Terpapar CoVID-19, Sekolah Kristen Kanaan Gelar Webinar Kesehatan

"Ada dua akad dalam satu transaksi, itu tidak dibenarkan dalam syariat islam," tegasnya.

Oleh karena itu, Ia mengajak untuk melakukan perbaikan sistem ini bersama-sama. Caranya, yaitu developer cukup membangun sampai selesai dan menjualnya kepada perbankan.

Selanjutnya perbankan lah yang menjual kepada nasabah. Selain itu dalam prosesnya tidak ada denda dan riba.

"Sudah sampai situ saja halal," tuntasnya.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm