Larangan Mudik Resmi Ditetapkan, Wali Kota Balikpapan Tidak Akan Memperketat Bandara, Pelabuhan & Terminal

28 Maret 2021 10:35 WIB
Larangan Mudik Resmi Ditetapkan, Wali Kota Balikpapan Tidak Akan Memperketat Bandara, Pelabuhan & Terminal
Larangan Mudik Resmi Ditetapkan, Wali Kota Balikpapan Tidak Akan Memperketat Bandara, Pelabuhan & Terminal ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran pada 2021. Larangan ini ditetapkan usai Indonesia mengalami kenaikan kasus positif coid-19.

Demi menekan angka perkembangan covid-19, dan lancarnya kegiatan vaksinasi, pemerintah Indonesia melakukan pengawasan pergerakan masyarakat di Indonesia selama masa Idul Fitri 2021.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi turut memberi respon terhadap kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat selama 12 hari.
 
Menurutny, larangan mudik tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap warga Kota Balikpapan.
 
 
Sebab, kebanyakan masyarakat Balikpapan memiliki keluarga yang telah berdomisili di kota ini, sehingga kegiatan mudik dirasa minim.
 
"Saya kira warga kita tidak banyak yang mudik, kecuali karyawan perusahaan yang keluarganya di Jawa," kata Rizal, Sabtu (27/3/2021).
 
Untuk sementara, pihaknya pun belum berencana melakukan pemeriksaan atau pengetatan di sejumlah jalur keberangkatan, seperti di Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Bus Batu Ampar, Pelabuhan Semayang maupun Pelabuhan Feri Kariangau.
 
Rizal justru memastikan pemerintah Kota tidak akan melakukan hal tersebut, mengingat optimisme larangan mudik akan ditaati warga.
 
"Saya kira ngga ada, kalau kita paling mudik hanya ke Samarinda, ini juga bukan mudik tapi bolak balik namanya," ucap Rizal.
 
Kendati begitu, ia tetap menghimbau agar masyarakat Kota Balikpapan mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terlebih kepada ASN atau PNS.
 
Walikota mengingatkan akan ada sanksi yang berlaku apabila melanggar aturan larangan mudik tersebut.
 
"Sanksinya kalau tidak salah kita berdasarkan PP 51, akan diberikan mulai tingkat teguran sampai tingkat berat," tandasnya
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm