Alasan Satgas Lakukan Pelarangan Mudik 2021, Doni Monardo: Jangan Percepat Angka Kematian

29 Maret 2021 22:25 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo memberikan paparan dalam  peringatan Puncak Bulan PRB 2020.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo memberikan paparan dalam peringatan Puncak Bulan PRB 2020. ( Dok BNPB)

Sonora.ID - Mudik lebaran 2021 akhirnya resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Salah satu alasan pelarangan tersebut lantaran masih tingginya angka penularan covid-19 di Indonesia.

Tidak hanya itu belakangan ini Indonesia juga dikagetkan dengan adanya mutasi baru virus corona bernama B117 dan juga N439K.

Tidak hanya itu, vaksinasi covid-19 juga belum didapat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, demi menekan arus penularang covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang adanya pergerakan masyarakat pada saat libur panjang lebaran 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Ditetapkan, Wali Kota Balikpapan Tidak Akan Memperketat Bandara, Pelabuhan & Terminal

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo mengatakan jika mudik lebaran 2021 tidak dilarang maka angka kenaikan kasus harian rata-rata akan mencapai 37-119 persen dan jumlan angka kematian mingguan akan meningkat menjadi 6-75 persen dari data sebelumnya.

"Artinya jangan kita mempercepat warga masyarakat kita meninggal lebih awal, kita semua (manusia) memang akan meninggal, tetapi tidak mempercepat kematian," kata Doni seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal inilah yang mendasari Satgas Covid-19 melakukan pelarangan mudik pada libur lebaran tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Naik, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

"Saya ulangi dilarang mudik, tidak ada kata-kata lain, cuma satu kata dilarang titik sudah, enggak ada embel-embel. Jangan ada nuansa liburan, saya ingatkan jangan berikan harapan adanya liburan," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm