Doni menegaskan bila dalam hal ini masih ditemukan masyarakat yang mencoba melakukan mudik maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas.
Salah satu tindakan yang akan disanksikan kepada masyarakat adalah diharuskan melakukan karantina selama kurun waktu tertentu.
"Sekali lagi, konsep ini hanya satu adalah menyelamatkan warga masyarakat kita, jangan kita biarkan proses pergeseran penduduk tanpa dikontrol," pungkasnya.
Untuk diketahui pemerintah secara resmi telah melarang adanya aktifitas pergerakan masyarakat terutama selama masa libur panjang Idul Fitri 1442 H.
Adapun pelarangan mudik ini akan mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Organisasi Angkatan Darat: Kondisinya Parah