Banjarmasin, Sonora.ID – Di rumah saja selama pandemi COVID-19 berarti membebaskan diri dari risiko kekerasan seksual? Tidak juga, yang terjadi justru sebaliknya.
Semakin berkembangnya teknologi informasi, kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Ironisnya lagi, dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di negeri ini naik hingga 800 persen.
Bentuk kekerasan yang diterima juga beragam, yang didominasi kekerasan psikis 49 persen, disusul kekerasan seksual 48 persen dan kekerasan ekonomi 22 persen. Ini menandakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Baca Juga: Selama Pandemi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Meningkat
Jika sebelumnya pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi tatap muka, satu tahun terakhir tercatat ada peningkatan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.
Jumlah tak main-main, berdasarkan Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, kasus KBGO mencapai 510 kasus dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 126 kasus.
Hal ini menjadi perhatian Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk mendorong adanya publikasi hingga mendapat atensi publik agar kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan.
Baca Juga: Banyak Terjadi, Waspada Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO
Salah satunya lewat pemberian hukuman yang setimpal bagi para pelaku kekerasan dan memberikan proteksi serta kekuatan bagi korban lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang.
Bersama dengan The Body Shop Indonesia, FJPI juga gencar menggaungkan kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi, Sahkan RUU PKS 'Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual'.
Seperti yang diungkapkan Uni Lubis, Ketua Umum FJPI, bahwa pihaknya mendukung DPR RI segera mengesahkan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan. Terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi sasaran kekerasan.
Baca Juga: Kekuasaan Jokowi - Ma'ruf Disebut Royal Utang, NasDem: Itu Karena Pandemi
Pandemi COVID-19 menurutnya justru menjadi momen krisis paling parah bagi perempuan dan anak-anak dengan munculnya fakta bahwa kekerasan meningkat signifikan selama satu tahun terakhir.
“Situasi ini dapat dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan kepada jurnalis yang melakukan peliputan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk lebih berempati, salah satunya dengan melindungi identitas dan menulis secara objektif.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak PKS dan Demokrat Jadi Inisiator Legislative Review
Pentingnya perlindungan terhadap para korban kekerasan juga ditegaskan Megawati, Program Officer on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), yang menilai kampanye yang digagas The Body Shop Indonesia juga merupakan langkah tepat dan strategis dalam mendorong pengesahan RUU PKS.
“Kita mengetahui bahwa dorongan menjadikan RUU PKS sebagai produk hukum sudah dilakukan sejak 2014, ketika penyusunan naskah akademik dan draft RUU dilakukan. Akan tetapi, RUU PKS hingga hari ini belum juga disahkan,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Padahal menurut Mega, berdasarkan hasil studi kuantitatif INFID tahun lalu, sebanyak 70,5 persen masyarakat Indonesia setuju diberlakukannya RUU PKS karena disusun berdasarkan pengalaman dan pendampingan korban.
Baca Juga: KPP-RI Segera Usulkan RUU PKS Agar Masuk ke Dalam Prolegnas 2021
RUU tersebut merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara terkait tindak pidana terhadap pelaku, namun juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Termasuk adanya perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban yang selama ini belum ada diatur dalam Undang-Undang manapun.
Terkait kampanye tersebut, pihak The Body Shop Indonesia lewat CEO-nya, Aryo Widiwardhono mengatakan bahwa The Body Shop merupakan sebuah perusahaan yang percaya bahwa sebuah bisnis tak hanya melulu transaksi jual-beli, tetapi juga harus ada kapasitas dalam mengedukasi dan mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS
“Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual,” jelas Aryo.
Pihaknya juga akan mengawal terus jalannya proses pembahasan dan pengesahan RUU PKS, yang tentunya juga memerlukan peran media untuk mengawal pemberitaan kepada publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual dan pentingnya perlindungan terhadap para korban.
Berbagai upaya untuk menggencarkan kampanye Stop Sexual Violence juga menggandeng banyak pihak. Baik Komnas Perempuan, komunitas, para penyintas, serta media.
Bahkan semangat kebersamaan itu juga diwujudkan lewat kerjasama dengan Yayasan Pulih, Madgalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leaders untuk melanjutkan perjuangan dalam isu pengesahan RUU PKS.
Baca Juga: Selama Pandemi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Meningkat