Adi menambahkan bahwa regulasi pemutihan pajak nantinya akan dilakukan secara daring mengingat Indonesia masih dalam kondisi darurat covid-19.
“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi, dikutip dari Antara via Kompas.com (30/3/2021).
Kepala Bapeda Lampung juga mengatakan bahwa jajarannya akan menyiapkan website resmi untuk diakses masyarakat guna mendapatkan antrean pemutihan pajak.
Baca Juga: DPRD Sumsel Minta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang
“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.
Nantinya pendaftaran secara daring akan dibuka dengan sistem dua shift yakni pukul 08:00-12:00 dan 13:00-15:00.
Pihak Bapeda juga telah menyiapkan petugas pada tiap kantor Samsat untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan proses pendaftaran secara daring.
“Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak,” katanya.
Baca Juga: 14 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2020, Cek Disini!