Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo, menjelaskan tentang penyerahan atas 1 (satu) orang penanggung pajak terkait penyanderaan (gijzeling). (
Benni Listiyo/Sonora.ID)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Utang pajak PT. AP bermula dari proses pengujian kepatuhan Wajib Pajak atas kewajiban PPh dan PPN sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Wajib Pajak telah memanfaatkan haknya dalam perpajakan berupa pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, kemudian Wajib Pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian.
Atas utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, KPP Pratama Sleman melakukan tindakan penagihan dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang.
Sebagai tahapan terakhir proses penagihan, berdasarkan ijin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan maka KPP Pratama Sleman melaksanakan tindakan penyanderaan.
Jajaran Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh KPP Pratama di lingkungan Provinsi DIY berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2021 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak, yaitu berupa tentang penyuluhan hak & kewajiban Wajib Pajak, himbauan, pengawasan, dan konsultasi.
Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa : pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.